Padang – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, membuka layanan pengaduan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ketua Tim Hukum, Mukti Ali Kusmayadi Putra, layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan pelanggaran Pilkada.
“Kami ingin seluruh rangkaian Pilkada 2024 di Sumbar berjalan lancar dan minim pelanggaran,” ujarnya.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang ditemukan ke nomor 0812-6645-4963. Berikut tata cara pelaporannya:
Tata Cara Pelaporan:
* Menghubungi Call Center
* Menyebutkan nama pelapor dan identitas diri (dirahasiakan)
* Menyebutkan nama dan alamat terlapor
* Menyediakan informasi waktu, tanggal, dan tempat kejadian
* Melampirkan bukti berupa foto atau video (opsional)
* Mendatangi Posko Tim Hukum di Jalan A Yani 1B, Kota Padang, dan mengisi formulir pelaporan
Tata Cara Pendampingan sebagai Terlapor:
* Melampirkan surat panggilan dari Bawaslu
* Pengkajian oleh Tim Hukum
* Pendampingan untuk membuat dan mengajukan laporan ke Bawaslu